| Nama | : | Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut |
| Alamat Kantor Pusat | : | Jl. Raya Bayongbong Km. 3 |
| WhatsApp Layanan Pelanggan | : | 0811-1117-2161 |
| : | perumdamgarut@tirtaintan.co.id | |
| Website | : | https://landing-page-intan.erpsystempdam.com/ |
| : | @tirtaintangarut | |
| Jam Operasional Layanan | : | 08.00 - 16.00 |
| Didirikan Pada | : | 31 Desember 1976 |
| Motto | : | HEBAT PROFESIONAL BERKELANJUTAN |
| Landasan Hukum | : | Perda Kabupaten Garut NO. 8 Tahun 2018 |
| Jumlah Pelanggan Aktif | : | 61990 |
| Jumlah Cabang / Wilayah Layanan | : | 8 Cabang |
| Jumlah Karyawan | : | 318 Orang, 3 Direksi |
| Sumber Air Baku | : | Sumber Mata Air |
| Aplikasi Mobile | : | TIRTA INTAN MOBILE |
1. Menyelenggarakan pelayanan air minum yang hebat untuk memenuhi hak rakyat atas air minum secara berkualitas dan terjangkau
2. Menunjang pemeliharana kualitas lingkungan yang hebat untuk mencegah pencemaran air baku dan menjamin keberlanjutan fungsi penyedian air minum.
3. Memberikan konstribusi yang hebat dalam meningkatkan pendapatan aspi daerah dan membantu pembangunan daerah
4. Mengembangkan SDM yang hebat,kompeten dan profesional untuk meingkatkan kinerja perushaan
5. Membangun hubungan yang baik dengan pelanggan dan mengedepankan kepuasan pelanggan melalui pelayanan yang hebat dan prima
Pada pemerintahan Bupati RAA Soerja Kartalegawa (Tahun 1915 – 1929) dibangun Sistem Air Bersih untuk Kota Garut dengan kapasitas produksi sebesar 25 liter/detik memanfaatkan sumber mata air Jamban Wetan yang berada di wilayah Bayongbong. Tahun 1959 guna menambah cadangan persediaan air, Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Garut membangun reservoir air dengan kapasitas 400 m³ yang berlokasi di Kampung Cangkuang Sanding Garut. Selama tahun 1971 – 1975 Pemerintah Pusat Cq. Direktorat Teknik Penyehatan Departemen Pekerjaan Umum melaksanakan rehabilitasi pipa distribusi, meningkatkan kapasitas produksi menjadi 36 liter/detik. Pada Tahun 1976 seluruh bantuan tersebut menjadi modal Pemerintah Pusat.
Kemudian dibentuk pengelola Sistem Air Bersih yang berada dibawah Seksi Air Minum di Dinas Pekerjaan Umum Daerah Tingkat II Kabupaten Garut. Mengingat perkembangan masyarakat yang semakin meningkat yang menuntut peningkatan kondisi pelayanan air bersih yang lebih maksimal serta setelah adanya rehabilitasi jaringan pipa transmisi dan pipa distribusi, maka dibentuk "Perusahaan Daerah Air Minum" Kabupaten Garut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1976 tanggal 31 Desember 1976 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Tingkat II Garut Nomor 3 Tahun 1977 Seri D Nomor 2.
Selanjutnya dibentuk pengelola Sistem Pengelola Sistem Air Bersih yang dilaksanakan oleh Seksi Air Minum yang berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Garut. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan yang modern serta meningkat perekenomian masyarakat yang semakin meningkat disertai dengan adanya rehabilitasi jaringan pipa transmisi dan distribusi maka dirangsanglah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Garut melalui Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1976, tanggal 31 Desember 1976.
Dalam perkembangannya PDAM Kabupaten Garut mengalami beberapa perubahan nama dan bentuk hukum:
1. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Dharma" Kabupaten Garut.
2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut.
3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut.